Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Berusaha Menangis ketika Membaca atau Mendengarkan Al Quran
Kamis, 1 Desember 2022

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan:

Apa hukum berusaha menangis ketika membaca Al-Qur’an atau pada kesempatan lainnya?

Jawaban:

Berusaha menangis, jika bukan karena dibuat-buat, dan bukan dalam rangka riya‘, maka tidak mengapa. Bahkan, terkadang ini merupakan perkara yang dituntut dalam syariat.

Adapun jika karena dibuat-buat atau karena riya’, sebagaimana sebagian imam salat, mereka menangis atau berusaha menangis supaya dipuji oleh orang-orang atau agar dikatakan bahwa ia adalah orang yang banyak menangis, maka yang seperti ini tidak boleh.

Namun, jika anda berusaha menangis karena khusyuknya hati, atau karena merenungkan keagungan Allah, atau karena merenungkan ganjaran kebaikan dalam ayat-ayat wa’du (kabar gembira), atau karena merenungkan hukuman dalam ayat-ayat wa’id (ancaman), ini semua adalah kebaikan dan akan bermanfaat bagi seseorang.

Memang, terdapat hadis yang tidak sahih,

إن لم تبكوا فتباكوا

“Jika kalian tidak menangis, maka berusahalah untuk menangis.”

Namun, saya tidak mengetahui ada ulama yang mensahihkan hadis ini.

Sumber:

***

Baca Juga:

Hukum Menangis dalam Salat

Penerjemah: Yulian Purnama, S.Kom.


Artikel asli: https://muslim.or.id/81061-fatwa-ulama-berusaha-menangis-ketika-membaca-atau-mendengarkan-al-quran.html